Daerah

Polsek Benai Tangkap Dua Pelaku Maling Sawit, Beroperasi Jam 3 Dinihari 

Teks foto : Polsek Benai amankan dua terduga pelaku maling sawit. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terduga pelaku maling sawit di Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya ditangkap polisi, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Keduanya terduga pelaku adalah K (32) dan A (20 tahun) diketahui warga Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean. Keduanya tak berkutik ketika diamankan petugas. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, penangkapan dua terduga pelaku berawal dari patroli yang dilakukan Polsek Benai dilapangan. 

"Saat anggota melakukan patroli dilapangan, anggota mendengar buah sawit jatuh dari pohon, dan melihat ada cahaya lampu dari dalam kebun sawit," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Benai, Ipda Hainur Rasyid melalui keterangannya, Senin (24/2/2025). 

Hainur mengungkapkan, merasa curiga ada aktivitas didalam kebun sawit sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, petugas langsung melalukan pengintaian. 

Setelah beberapa menit kemudian ada dua orang pria terlihat keluar dari perkebunan sawit dengan diduga membawa buah sawit hasil curian menggunakan sepeda motor. 

"Dua terduga pelaku ini langsung kita amankan, keduanya mengaku  telah melakukan pencurian kelapa sawit atas perintah seseorang berinisial P (masih dalam penyelidikan)," ungkap Hainur. 

Akibat kasus pencurian tersebut korban 

mengalami kerugian sebesar Rp. 3.424.220. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Benai untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga mengamankan barang bukti,1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam, 1 keranjang rotan, 1 buah dodos (alat panen sawit), 1 (satu) buah senter kepala, dan 115 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.094 kilogram.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (RBI)



Tulis Komentar